Cara Lapor Pajak Bagi Investor Saham

Belakangan ini penulis banyak menerima pertanyaan soal bagaimana cara melaporkan pajak bagi investor saham, dan ini menunjukkan bahwa sepertinya masih ada banyak investor yang belum aware soal pajak ini, termasuk mungkin tidak pernah melaporkan Surat Pajak Tahunan (SPT). Padahal ketika membuka rekening di sekuritas maka salah satu syaratnya harus punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pemilik NPWP wajib melaporkan SPT setiap tahun. Thanks to kebijakan tax amnesty, para investor belakangan ini mulai sadar soal kewajiban pajaknya, dan jika anda termasuk yang masih bingung soal pajak ini maka disini kita akan membahasnya secara lengkap. Okey, kita langsung saja.

Secara umum, para wajib pajak (WP), entah itu WP perorangan maupun perusahaan, dikenakan dua macam pajak, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh). Tarif PPN adalah 10% dari nilai omzet, dan itu hanya dikenakan kepada perusahaan atau perorangan yang memiliki usaha dengan omzet Rp4.8 milyar atau lebih per tahun. Sementara untuk PPh, tarifnya 25% dari nilai laba bersih untuk perusahaan, 1% dari nilai omzet untuk usaha atas nama perorangan (misalnya pemilik toko yang mengoperasikan tokonya atas nama pribadi) dengan omzet kurang dari Rp4.8 milyar per tahun, dan antara 5 hingga 30% untuk perorangan, tergantung seberapa besar penghasilan bersih orang tersebut setelah dikurangi PTKP/penghasilan tidak kena pajak dan poin-poin pengurang lainnya, dalam satu tahun.

Lalu bagaimana jika pekerjaan kita adalah investor saham?

Mungkin banyak yang belum tahu, tapi keuntungan dari investasi saham itu tidak dikenakan pajak, sebab itu bukanlah penghasilan, melainkan hasil/return investasi, atau disebut juga capital gain. Jadi kalau anda pada awal tahun menyetor dana ke sekuritas Rp100 juta, dan di akhir tahun nilai porto anda tumbuh menjadi Rp130 juta, maka profit Rp30 juta itu tidak perlu ditulis sebagai penghasilan, melainkan cukup tulis saja di daftar aset yang anda miliki, bahwa anda sekarang memiliki aset berupa saham senilai Rp130 juta.

Dan itu karena, sebagai investor saham, anda dianggap sebagai pemilik dari perusahaan yang anda beli sahamnya, sehingga dengan demikian anda sejak awal sudah membayar pajak melalui perusahaan yang anda miliki tersebut. Misalnya pada awal tahun anda beli saham A, sebuah perusahaan dengan aset bersih Rp1 trilyun, dan di tahun tersebut A menghasilkan laba bersih sebesar Rp200 milyar. Sehingga pada akhir tahun nilai aset bersih A tumbuh menjadi Rp1.2 trilyun, dan demikian pula harga sahamnya ikut naik sehingga anda memperoleh profit/capital gain.

Yang perlu dicatat disini adalah, dari laba bersih perusahaan sebesar Rp200 milyar tadi, itu sudah dipotong PPh. Jadi sekali lagi, anda sebagai pemilik perusahaan sudah membayar pajak melalui perusahaan, dan keuntungan investasi anda sudah berstatus net tanpa perlu bayar pajak lagi.

Meski demikian, investor saham justru dikenakan dua pajak tambahan diluar PPh (dimana PPh ini sudah dibayar oleh perusahaan yang anda beli sahamnya). Yang pertama adalah pajak penjualan saham, dan kedua adalah pajak dividen. Sekilas, tarif pajak penjualan saham tampak kecil, hanya 0.1% dari nilai saham yang anda jual. Tapi jika anda termasuk trader yang aktif jual beli saham, maka artinya setiap kali anda membeli saham lalu menjualnya tak lama kemudian, anda akan kena tarif 0.1% tersebut. Dan jika anda melakukan jual beli saham sebanyak 100 kali dalam setahun (setahun ya, bukan sebulan), maka artinya pajaknya 0.1% x 100 = 10%. Ini artinya kalau modal anda Rp1 milyar dan anda hobi tik tok, maka dalam setahun anda akan secara otomatis membayar pajak Rp100 juta, belum termasuk pajak dividen!

Sementara jika anda memperoleh dividen maka dividen tersebut akan otomatis dipotong pajak sebesar 10%, dan menurut penulis sendiri ini tidak adil, karena yang namanya dividen itu diambil dari laba bersih perusahaan yang sudah dipotong PPh, sehingga kita sebagai investor/pemilik perusahaan membayar pajaknya dua kali. However, bagi pemodal besar maka ada cara agar anda tidak perlu membayar pajak dividen tersebut, yakni anda buka rekening di sekuritas atas nama perusahaan/PT, kemudian anda akuisisi saham suatu perusahaan minimal sebanyak 25% dari total jumlah saham beredar. Dengan cara inilah, ketika anda menerima dividen maka pajak dividen-nya adalah 0%, tapi anda mungkin tidak akan memperoleh capital gain, karena anda akan kesulitan menjual saham sebanyak itu ke investor publik (jadi hanya bisa untuk investasi jangka panjaaaaang).

Baik itu pajak penjualan saham maupun pajak dividen, keduanya sudah secara otomatis dipotong dari nilai portofolio, setiap kali anda menjual saham dan memperoleh dividen. Karena itulah, jika sumber penghasilan anda murni hanya dari investasi saham, maka SPT anda setiap tahunnya berstatus nihil, karena anda tidak perlu membayar pajak apapun lagi. Namun demikian anda tidak perlu khawatir, karena pada kenyataannya anda justru sudah membayar pajak yang jauh lebih besar dibanding orang lain yang bukan investor.

Namun sebagai wajib pajak, anda tetap harus mengisi SPT, dan di SPT tersebut anda tinggal mencantumkan berapa nilai portofolio investasi anda (saham + dana cash, jika ada) pada akhir tahun, yakni per tanggal 31 Desember, dan datanya bisa minta ke sekuritas. Anda tidak perlu mencantumkan nilai keuntungan/kerugian dari setiap transaksi jual beli saham yang anda lakukan, ataupun berapa Rupiah dividen yang anda terima. Tapi untuk dividen ini boleh juga dicantumkan, dan sekali lagi anda bisa minta datanya ke sekuritas, dimana disitu juga sudah terdapat informasi pajaknya (yang secara otomatis sudah anda bayar).

Contoh dokumen perolehan dividen yang dikirim sekuritas, termasuk informasi pajaknya.

Tapi kalau anda masih punya penghasilan diluar investasi saham, misalnya seperti penulis yang dapet penghasilan dari seminar dan konsultasi, maka itu harus dilaporkan di SPT, dan dibayar pajaknya.

Cara Ikut Tax Amnesty?

Melalui program tax amnesty, maka setiap orang, baik itu investor saham maupun bukan, memiliki kesempatan untuk memutihkan tunggakan pajaknya, termasuk jika mereka tidak pernah melaporkan SPT selama bertahun-tahun, hanya dengan membayar tarif tebusan sebesar 2% dari nilai aset bersih yang dilaporkan.

Jadi jika anda selama ini sudah melaporkan SPT setiap tahun, namun di SPT tersebut tidak pernah mencantumkan bahwa anda punya investasi di saham, maka anda bisa langsung ke kantor pajak untuk mengisi surat pernyataan bahwa anda punya portofolio saham senilai sekian pada tanggal 31 Desember 2015 lalu (jadi bukan per hari ini), kemudian bayar tarif tebusannya. Jadi kalau nilai portofolio anda adalah Rp100 juta, maka anda harus transfer Rp2 juta, kemudian tunggu surat konfirmasi dari Dirjen Pajak bahwa anda sudah ikut tax amnesty, yang akan dikirim ke alamat anda (sesuai alamat di NPWP) dalam 10 hari kerja. Selesai! Kemudian untuk tahun-tahun selanjutnya anda tinggal melaporkan SPT seperti biasa, dan jangan lupa mencantumkan update nilai porto anda (per akhir tahun tersebut).

Sementara jika anda tidak pernah mengisi SPT, maka pertama-tama anda bisa mengisi SPT untuk tahun 2015 (jadi untuk tahun-tahun sebelumnya tidak usah), dan angka pajaknya dibuat nihil saja (dan pada prakteknya, kalau anda belum berkeluarga dan memiliki penghasilan kurang atau sama dengan Rp4.5 juta per bulan, atau Rp9 juta bagi profesi konsultan/tenaga ahli, maka pajaknya memang nihil. Jika anda sudah berkeluarga dan memiliki penghasilan kurang dari Rp10 juta per bulan, maka kemungkinan pajaknya juga nihil, atau hanya beberapa ratus ribu Rupiah). Tapi kemudian anda langsung melapor lagi/mengisi surat pernyataan bahwa anda punya aset saham senilai sekian, lalu bayar uang tebusannya. Karena judulnya adalah tax amnesty, maka meskipun di SPT di tahun 2015 (yang baru saja anda isi) sebenarnya anda masih harus bayar pajak sekian (jadi SPT-nya seharusnya tidak nihil), namun pajak tersebut sudah secara otomatis diputihkan/dihapus, karena anda sudah mengikuti tax amnesty, atau dengan kata lain anda sudah memperoleh pengampunan pajak.

Dan untuk tahun-tahun berikutnya, anda tinggal lapor SPT seperti biasa, plus jangan lupa bayar pajaknya. However, kemudahan ini mungkin hanya berlaku untuk wajib pajak perorangan. Sementara untuk WP badan/perusahaan atau pemilik usaha, mungkin SPT-nya gak bisa dibuat nihil begitu, tapi untuk lebih detilnya anda bisa datang langsung ke kantor pajak, kemudian tanya ke orang disana. Pengalaman penulis sendiri, mereka ramah-ramah kok! I mean, kita sudah meluangkan waktu untuk datang dalam rangka memenuhi kewajiban kita ke negara, jadi masa iya sih mereka malah kasar ke kita?

Pengumuman: Buku kumpulan analisis saham-saham pilihan edisi Kuartal II 2016 sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini.

Komentar

Unknown mengatakan…
pak saya dari awal buat npwp akhir tahun 2013 sampe sekarang belum pernah lapor spt, saya murni investor saham, masalah uang tebusan 2 persen itu gimana ya? apakah kalo saya baru lapor spt sekarang saya harus bayar tebusan 2 persen? dan 2 persennya itu dihitung darimana? dari total aset saya selama setahun itu ya pak? mohon bantuannya pak teguh
Kabo19 mengatakan…
Pak Teguh, yg dilaporkan di SPT itu modal awal untuk beli saham nya saja ? atau termasuk dengan unrealized gain / loss nya (Market value)??

Terima kasih
CHIP mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
budi mengatakan…
Pak Teguh, katanya kalau penghasilan hanya dari saham, setiap bulan harus lapor SSP (Surat Setoran Pajak) nihil ke kantor pajak. Betul nggak ya pak ?
Amar mengatakan…
Thx P Teguh
Unknown mengatakan…
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
Unknown mengatakan…
Lapornya setiap tahun, karena kenanya pph final. Salam kenal
myGallery mengatakan…
Untuk yang sudah punya NPWP, tetapi belum pernah memasukkan asetnya di SPT, maka kalau ikut Amnesti Pajak, akan dikenai tarif tebusan 2-5% tergantung periode.

Untuk nilai asetnya, dimasukkan nilai aset keseluruhan di akhir tahun 2015. Jadi kalau saham, kondisi ekuitas per 31/12/2015.

Aset yang lain, dilaporkan di nilai wajar, menurut Wajib Pajak.

Yg blm punya NPWP, jika mau ikut Amnesti, buat NPWP dulu. Kalau penghasilan murni dari trading saham, ttp perlu ber-NPWP krna meski sudah dipotong pajak final, tetap ada penghasilan yang perlu dilapor.

Salam
cni-enb mengatakan…
untuk saham memang sudah pajak final. sayangnya untuk simpanan emas masih kena pajak gain kalau harga emasnya naik. menurut teman saya yang konsultan, masuk pendapatan lain2 kena tarif pasal 17 progresif. terima kasih.
Wong Leces mengatakan…
@Annas Abdillah:

2 persen dihitung dari market value pada akhir tahun 2015
Wong Leces mengatakan…
@Kabo19:
yang dilaporkan di SPT harta pada akhir tahun 2015 dengan menggunakan market value
Wong Leces mengatakan…
@The Sleeping Shareholder:
sudah wajib memiliki npwp karena sudah memiliki objek pajak yaitu penghasilan dari saham. Tapi setahu saya sewaktu mendaftar di sekuritas disyaratkan memiliki npwp terlebih dahulu...cmiiw

Sebaiknya harta berupa saham tersebut dilaporkan di SPT pribadi tiap tahun. kalau selama ini belum pernah lapor dilaporkan sekarang aja mumpung tarif tebusannya 2 persen
CHIP mengatakan…
sok kenal dehh
Unknown mengatakan…
Bila penghasilan hanya sbg investor saham d perusahaan terbuka, yg mana pph ny sdh dikenakan saat jual sahamnya, sebaiknya lakukan pembetulan SPT. Ato lapor spt tahunan sebelum 31 Maret 2007. Jadi bukan ikut TA, yg mana dikenakan lg uang tebusan. Dgn catatan WP siap diperiksa bila diperlukan. Trims
Unknown mengatakan…
Dihitung dr harta bersih (tambahan harta - hutang),per akhir 2015. Maksimal hutang 50% (OP),75% (badan) dan hutang hrus terkait perolehan harta.
Unknown mengatakan…
Siang pak, saya mau tanya .. saya belum pernah melaporkan data saham saya ke SPT.

pada kesempatan amnesty ini saya mau cantumkan kepemilikan saham saya, berdasarkan data yang saya terima Cth :

Cash 500.000
Portfolio : 10.000.000
PTSL (+/-) -5.000.000
artinya didalam kepemilikan saham itu, saham saya sedang merugi...

nah yang seharusnya saya hitungkan di amnesty yang berapa pa?

thanks atas jawabannya
Unknown mengatakan…
salam Pak Teguh,

cara cek portofolio thn 2015 gimana caranya ya kalo biasanya kita trader2 dari aplikasi. sy pakai aplikasi daewoo (hots)

dan yg dilaporkan itu nilai saham yg kita punya ya, bukan total beserta cash yang kita punya di account trading kita ?

thanks
munirei mengatakan…
terima kasih artikelnya pak teguh cs.
tapi saya masih bingung juga belum paham untuk kaitan dengan kasus yang saya alami, saya dapat surat teguran belum bayar pajak karena memiliki saham di beberapa emiten tahun 2014 dan 2015 oleh Kantor pajak asal saya di kalimantan. tapi begitu saya tanyakan ke teman-teman saya di jakarta dan di KSEI mereka juga heran dengan surat yang saya terima karena selama ini menurut mereka belum pernah mengalami kejadian teguran bayar pajak karena memiliki saham

mohon pencerahannya bila ada yang mengerti
jennifer akiho mengatakan…
pak Teguh yth,
Saya mau nimbrung nanya nih, Saya udah punya NPWP sejak thn 1998 dan sudah melaporkan asset saham di SPT, tetapi sejak thn 2007 sudah tidak pernah mengisi SPT lagi karena pekerjaan buyar, dan murni mengandalkan saham dan deposito untuk hidup, saya sih tahu bahwa capital gain dan bunga deposito tidak kena pajak, karena itu jadi malas buat SPT. Nah sekarang ada ramai2 tax amnesty, nilai asset ( saham dan rumah serta deposito) udah naik berlipat2 dibanding 2007 ( tahun terakhir saya lapor SPT ) . Saya berniat lapor SPT lagi, tapi bagaimana ya, apakah saya harus buat SPT dari tahun 2008 atau lgs buat 2015? trims sebelumnya
Jann mengatakan…
Ada 2 kondisi,
Pertama,anda lapor pajak tp tdk memasukkan saham sbg harta
Kedua, anda tdk pernah lapor pajak sama sekali

Pajak tdk melihat transaksi saham anda maupun cap gain yg anda peroleh, krn smuanya ud di akomodir oleh sekuritas

Yg pajak lihat adl modal awal anda punya saham dr mana? Apakah sdh dilapor dan dbyar pajakny, itulah knp investor mw ikut tax amnesti biar sumber modalny g perlu ditanya lg

Trims
Unknown mengatakan…
Assalamu Alaikum pak Teguh..
mohon maaf sebelumnya, sy msh bingung dgn tulisan bapak, dimana awalnya bapak telah menjelaskan dg rinci Pajak apa saja yg telah dibayar oleh seorang Investor saham yaitu : PPH (prsh yg bayar), Pajak Penjualan saham dan Pajak Deviden, Samapai disini sy sangat mengerti, artinya hal2 yg berbau Pajak sudah BERES bagi seorang Investor saham. Tapi tulisan bapak selanjutnya yg berkaitan Tax Amnesty :
Cara Ikut Tax Amnesty?

"Melalui program tax amnesty, maka setiap orang, baik itu investor saham maupun bukan, memiliki kesempatan untuk memutihkan tunggakan pajaknya, termasuk jika mereka tidak pernah melaporkan SPT selama bertahun-tahun, hanya dengan membayar tarif tebusan sebesar 2% dari nilai aset bersih yang dilaporkan"

ada kalimat Kesempatan untuk Memutihkan Tunggakan Pajaknya,disini sy jadi bingung... Tunggakan yg mana ? bukannkah semua kewajiban seorang Investor saham sdh dipenuhi ?

Mohon Penjelasan Bpk. Trimksh
dehito mengatakan…
Terimakasih atas artikelnya Pak Teguh.

Di artikel disebutkan bahwa jika memiliki modal awal 100 jt lalu diakhir tahun sahamnya menjadi 130jt maka tidak dikenakan pajak karena dianggap memiliki aset berupa saham.
Pertanyaannya:
Seandainya Modal awal 100jt, namun karena sering melakukan jual beli saham sehingga diakhir tahun modal berkembang menjadi 200 juta dengan kondisi semua saham sudah dijual. Apakah tetap tidak dikenakan pajak?

Terimakasih sebelumnya untuk Pak Teguh atau rekan rekan yg bersedia bantu menjawab.
henkiew mengatakan…
Sore Pak Teguh,
Terkait dengan pajak capital gain, bagaimana dengan capital gain dari saham US yang kita beli via broker Amerika ? Apakah kita akan kena pajak penghasilan? Kalau dari logika dan padanannya, harusnya juga tidak kena pajak juga.
Mohon informasinya.

ARTIKEL PILIHAN

Live Webinar Value Investing, Sabtu 16 Maret 2024

Ebook Investment Planning Kuartal IV 2023 - Sudah Terbit!

Laporan Kinerja Avere Investama 2022

Peluang dan Strategi Untuk Saham Astra International (ASII)

Indo Tambangraya Megah: Masih Royal Dividen?

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bangun Pabrik Baru Senilai Rp54 triliun: Prospek Sahamnya?

Prospek Saham Energi Terbarukan, Kencana Energi Lestari (KEEN)