Revaluasi Aset, dan Pengaruhnya pada Fundamental Perusahaan
![Gambar](https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSPMMrglp5uB4lTx7YUXPecFVfxB2QchCBpJXw7m5ujnHWUBTzmDwgFTSw6QymfH6wbMdsmUKQYQ4PwR2hoE3yG9l7x-28XI2hmYhp8tmblXW_T-kI33NnCGls8ZvyVordjMhi6zszKME/s320/indospring.jpg)
Ketika Pemerintah kemarin meluncurkan Paket Kebijakan Jilid V, salah satu poin kebijakan tersebut adalah insentif pajak bagi perusahaan yang melakukan revaluasi aset, dimana jika sebelumnya perusahaan dikenakan pajak PPh 10% untuk kenaikan nilai aset karena revaluasi (selisih antara nilai aset sebelum dan sesudah revaluasi dianggap sebagai income perusahaan), maka sekarang pajak tersebut dipangkas menjadi hanya 3 – 6% saja. Kebijakan ini diharapkan akan mendorong perusahaan-perusahaan untuk menghitung kembali nilai aset-asetnya seperti tanah, bangunan dll (revaluasi), dimana nilai aset-aset tersebut biasanya akan naik setelah revaluasi, hingga pada akhirnya menaikkan nilai aset bersih/ekuitas perusahaan itu sendiri secara keseluruhan.