Begini Dampaknya Jika Batas Auto Rejection Bawah (ARB) Menjadi 20 – 35% Per Hari

Pada hari Rabu, 28 Desember 2022, beredar Surat Keputusan Direksi Bursa Efek Indonesia (BEI), yang pada intinya berisi informasi perubahan jam perdagangan bursa dari sebelumnya 09.00 – 15.00 menjadi 09.00 – 16.00, dan aturan auto rejection bawah atau ARB, dari sebelumnya 7% menjadi 20 – 35% per hari. Lebih jelasnya bisa dilihat pada dua gambar berikut, klik gambar untuk memperbesar: However, masih di hari yang sama, muncul siaran pers yang membantah/mengkoreksi perubahan peraturan diatas, sehingga dengan demikian jam bursa masih tetap 09.00 – 15.00, dan batas ARB juga tetap 7% per hari. Penulis sendiri gak ngerti kenapa BEI seperti bingung begitu, tapi yang jelas topik ARB ini memang sangat menarik untuk dibahas. Karena bagi investor pemula angkatan corona yang baru masuk pasar pada bulan Maret 2020 atau lebih baru lagi, mereka tentunya belum pernah mengalami melihat saham turun sampai 35% hanya dalam sehari, karena peraturan batas ARB 7% memang baru berlaku pada bulan Maret 2020 ter