Postingan

Menampilkan postingan dari November, 2019

Ramayana Lestari Sentosa

Gambar
Beberapa bulan lalu, tepatnya Juni 2019, penulis menyampaikan bahwa, karena sekarang ini jamannya sudah serba internet, maka para emiten di BEI dituntut untuk go online dalam memasarkan produk dan jasa mereka, termasuk harus membuat ‘official store’ entah itu dalam bentuk website, Facebook Fan-page, hingga mendaftar di marketplace seperti Bukalapak atau Tokopedia . Sedangkan perusahaan yang tetap berjualan dengan cara tradisional, alias hanya menunggu pembeli datang ke toko, maka mereka hampir bisa dipastikan akan kalah bersaing. Anda bisa baca lagi ulasannya disini .

Buku Kumpulan Analisis 30 Saham Pilihan (Ebook Investment Planning)

Gambar
Dear investor, seperti biasa setiap kuartal alias tiga bulan sekali, penulis membuat buku elektronik (ebook, dengan format PDF) yang berisi kumpulan analisis fundamental  saham-saham pilihan , yang kali ini didasarkan pada laporan keuangan para emiten untuk periode  Kuartal III 2019 . Ebook ini diharapkan akan menjadi panduan bagi anda (dan juga bagi penulis sendiri) untuk memilih saham yang bagus untuk trading jangka pendek, investasi jangka menengah, dan panjang.

Mengenal Exchange Traded Fund (ETF), Termasuk Potensi Keuntungan dan Risikonya

Gambar
Dalam berinvestasi di saham, ada sejumlah peraturan tidak tertulis yang harus dipatuhi jika kita ingin meraih profit konsisten. Dan salah satu peraturan tidak tertulis tersebut adalah terkait diversifikasi portofolio , dimana di blog ini penulis juga sudah sering kasih tips-tips tentang cara melakukan diversifikasi yang baik dan benar. However, berdasarkan pengamatan penulis selama ini, peraturan diversifikasi inilah yang sering dilanggar oleh investor, baik pemula maupun berpengalaman. Contohnya, sering terjadi seorang investor menempatkan lebih dari separuh porto-nya hanya pada saham A, karena ia sangat yakin bahwa ‘pilihannya tidak mungkin salah’, dan/atau karena ia berharap bahwa jika benar saham A itu naik banyak, maka dampak profitnya terhadap kinerja portonya secara keseluruhan akan sangat signifikan.

Kasus Jiwasraya & Bumiputera, dan Saham Gorengan

Gambar
Suatu pagi, beberapa bulan lalu, penulis lagi tidur-tiduran di rumah orang tua di Cirebon, ketika bel depan rumah berbunyi. Begitu saya buka pintu pagar, ternyata seorang ibu-ibu yang merupakan saudara jauh dimana saya masih ingat wajahnya, tapi lupa namanya. Si ibu bertanya, ‘Bu haji ada?’ ‘Ada, silahkan masuk bu, sebentar saya panggilkan’. Tak lama kemudian mama menemui si ibu, dan mereka ngobrol serius selama sekitar 15 menit. Setelah itu mama menemui penulis, ‘Guh, kamu ada uang sekian Rupiah nggak?’ ‘Ada mah, buat apa?’ ‘Tadi itu ceuceu (lagi-lagi, saya lupa namanya), bilang mau pinjem uang segitu buat biaya masuk kuliah anaknya. Harusnya ia gak perlu pinjem karena udah punya polis yang sudah jatuh tempo di Bumiputera , yang memang disiapkan untuk biaya kuliah itu, tapi ga tau kenapa petugasnya bilang gak bisa dicairkan. Katanya harus ke Jakarta bla bla bla..’

Special Report: Menggali Laporan Keuangan Hanson International

Gambar
Di ulasan sebelumnya, kita membahas soal ‘MYRX vs OJK’, dimana OJK menuduh perusahaan telah melakukan aksi penghimpunan dana layaknya sebuah bank, padahal PT Hanson International, Tbk (MYRX) ini bukan bank, melainkan perusahaan properti. OJK juga disebutkan akan menggali lebih dalam laporan keuangan MYRX untuk menemukan aksi penghimpunan dana yang dimaksud. Nah, tadinya penulis akan mem-posting artikel ini minggu depan, tapi terus terang karena saya sendiri sudah penasaran, maka barusan penulis sudah bongkar-bongkar semua dokumen milik MYRX, dan berikut adalah hasilnya. Okay, here we go.

Hanson International vs OJK

Gambar
Beberapa waktu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Waspada Investasi, mengumumkan bahwa mereka telah memanggil direksi PT Hanson International, Tbk (MYRX), untuk meminta penjelasan terkait aktivitas penghimpunan dana milik masyaratakat dalam bentuk tabungan, yang dilakukan oleh perusahaan, padahal MYRX bukanlah lembaga keuangan atau bank, melainkan perusahaan properti. Kepala Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L. Tobing, mengatakan bahwa aksi penghimpunan dana tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2016, dimana ‘nasabah’ dijanjikan bunga 10 – 12% per tahun, dan dana yang terkumpul dikatakan akan digunakan untuk mengembangkan usaha properti milik perusahaan.