Cara Menjual Saham yang Disuspen (Kasus SRIL)

Pada video berikut, penulis menjelaskan tentang bagaimana cara kita menghindari membeli saham yang berisiko tinggi untuk disuspen. Atau jika kita sudah memegang saham tersebut, maka saya menjelaskan cara untuk menjualnya sebelum terlambat (meskipun dalam posisi cut loss). Namun di videonya sendiri penulis lupa menjelaskan tentang bagaimana solusinya jika saham kita sudah terlanjur disuspen: Apakah masih bisa dijual? Untungnya, jawabannya adalah ya! Saham itu masih bisa dijual. Dan penjelasannya sebagai berikut:

***

Ebook Market Planning edisi Juni 2021 yang berisi analisis IHSG, rekomendasi saham, dan update strategi investasi bulanan sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, tersedia diskon selama IHSG masih dibawah 6,200, dan gratis tanya jawab saham/konsultasi portofolio untuk member.

***

Jadi di Bursa Efek Indonesia itu terdapat tiga jenis pasar yang menjadi tempat bagi investor/trader melakukan jual beli saham: Pasar reguler, pasar negosiasi atau pasar nego, dan pasar tunai. Yang akan kita bahas disini adalah pasar reguler dan nego, dan berikut penjelasannya. Pasar reguler adalah pasar dimana kita biasa melakukan transaksi membeli atau menjual saham setiap saat pada hari dan jam bursa, dimana harga sahamnya bisa naik dan turun setiap saat.

Sedangkan pasar nego, itu adalah pasar dimana pemilik saham akan memasang semacam iklan di sekuritasnya untuk menjual sekian lembar sahamnya pada harga sekian, dimana harga tersebut bisa berbeda entah itu lebih tinggi atau lebih rendah, dibanding harga saham yang sama di pasar reguler. Biasanya ini dilakukan oleh investor yang memegang saham tertentu dalam jumlah besar dan hendak menjualnya sekaligus, tapi jika dia menjual saham tersebut di pasar reguler maka sahamnya bisa langsung jatuh/autoreject bawah, karena jumlah bid-nya tidak cukup besar. Misalnya, kita tahu Pak Lo Kheng Hong pegang 151 juta lembar saham Petrosea (PTRO), sedangkan volume transaksi saham PTRO di pasar reguler hanya 1 jutaan lembar per hari. Sehingga kalau Pak LKH hendak menjual semua saham PTRO-nya di pasar reguler, maka beliau mungkin harus jual secara menyicil setiap hari selama berbulan-bulan hingga 2 – 3 tahun, dan itu tentu saja sangat tidak praktis. Solusinya, Pak LKH bisa menawarkan untuk misalnya menjual PTRO sebanyak 50 juta lembar di harga 2,000 di pasar nego, lalu tunggu saja sampai ada investor lain yang menyatakan tertarik membeli saham PTRO tersebut. Nah, dari sinilah kemudian Pak LKH akan ketemu investor lain tersebut, minimal lewat telepon, lalu bernegosiasi, dimana harga yang awalnya Rp2,000 per saham tadi mungkin akan turun jadi Rp1,950, atau sebaliknya naik menjadi Rp2,050, tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak.

(Catatan: Pada prakteknya, investor yang hendak membeli atau menjual saham dalam jumlah besar, mereka jarang melakukannya di pasar nego melainkan itu dilakukan diluar bursa, biasa disebut OTC atau over the counter, alias langsung saja ketemu dan bernegosiasi dengan calon pembeli/penjual, dan transaksinya dilakukan tanpa perantara sekuritas. Ini biasa terjadi jika ada perusahaan hendak merger atau akuisisi)

Sehingga, berbeda dengan pasar reguler dimana kalau harga PTRO misalnya di 1,980, maka anda bisa langsung jual PTRO di harga tersebut, dan anda juga tidak perlu bertemu ataupun berkomunikasi dengan siapapun itu yang membeli saham yang anda jual, maka di pasar nego, jika anda hendak menjual saham maka anda akan pasang iklan, lalu menunggu sampai ada calon pembeli. Dan ketika calon pembeli itu akhirnya muncul, maka harganya tidak akan langsung deal di angka yang anda minta, melainkan itu akan dinegosiasikan. Jadi sama lah seperti misalnya anda jual mobil bekas, dimana anda pasang iklan di internet dan menetapkan harga katakanlah 100 juta Rupiah. Maka ketika akhirnya ada calon pembeli yang berminat, anda mungkin tidak akan langsung menjual mobil tersebut pada harga 100 juta itu tadi, melainkan sedikit lebih rendah dari itu, karena si pembeli biasanya akan menawar.

Nah, selain bagi investor yang hendak menjual sahamnya secara ‘gelondongan’, maka pasar nego ini juga menjadi solusi bagi investor yang hendak menjual sahamnya, tapi ia tidak bisa melakukan itu di pasar reguler karena saham tersebut disuspen! Yup, jadi yang harus anda lakukan adalah sebagai berikut. Pertama-tama hubungi broker/dealer/equity sales anda, atau jika anda tidak diberikan fasilitas broker, maka telepon customer service di sekuritas tempat anda membuka rekening, bilang anda mau jual saham di pasar nego. Jika pihak sekuritas menyediakan fasilitas transaksi pasar nego di aplikasi online trading (OLT) yang diinstal di ponsel atau laptop anda, maka anda akan diarahkan untuk memasang offer disitu, biasanya dengan ditambahkan .NG dibelakang kode sahamnya (NG disini maksudnya nego). Misalnya anda mau jual saham Sritex (SRIL), maka anda pasang offer jual SRIL.NG di OLT sebanyak sekian lembar/lot pada harga sekian, lalu setelah itu tunggu saja. Sedangkan jika OLT anda belum menyediakan fasilitas pasar nego, maka anda tetap bisa menjual saham anda di pasar nego tersebut dengan cara dibantu langsung oleh broker/customer service dari sekuritasnya, dan anda akan ditelpon jika nanti sudah ada calon pembeli.

Kenapa Ada Investor Mau Beli Saham di Pasar Nego?

Problemnya, seperti halnya kalau kita jual mobil bekas maka bisa lamaaaaa sampai akhirnya ada calon pembeli, maka jual saham di pasar nego juga bisa lama nunggunya. Dan ketika calon pembeli itu muncul, maka belum tentu juga dia mau langsung membeli di harga yang kita tawarkan, melainkan bisa jauh lebih rendah dari itu. Sebab, coba pikir jika posisi kita adalah sebagai calon pembeli: Saham yang kita beli adalah saham yang sedang disuspen, dan saham yang disuspen biasanya perusahaannya bermasalah, dimana bisa saja suspensi saham itu tidak pernah dicabut (sehingga satu-satunya cara untuk menjualnya adalah juga di pasar nego), atau lebih buruk lagi: Perusahaannya bangkrut dan delisting, sehingga sahamnya menjadi hilang sama sekali. Memang secara teori kalau ada perusahaan bangkrut, maka investor akan menerima bagian uang hasil likuidasi perusahaan, tapi yang terjadi selama ini adalah ketika sebuah perusahaan bangkrut, sahamnya akan hilang dan investor juga tidak menerima apa-apa, sama sekali.

Jadi terkait keputusan untuk membeli saham yang disuspen, maka kecuali potensi profitnya benar-benar besar, saya tentu tidak akan mengambil risikonya yang juga besar. Contohnya balik lagi ke saham SRIL: Ketika sahamnya disuspen pada tanggal 18 Mei kemarin, harga terakhirnya adalah 146. Maka jika saya ingin berspekulasi di SRIL ini dengan harapan bahwa suspensinya akan segera dicabut sehingga sahamnya bisa dijual kembali di pasar reguler, maka tetap saja harganya mungkin akan langsung jatuh jika pada saat itu masalah utangnya belum benar-benar clear. Karena itulah, saya akan mencari SRIL ini di pasar nego, dan kepada siapapun yang memasang offer untuk menjual SRIL, saya akan menawar untuk membeli saham mereka pada harga 70, 60, atau lebih rendah lagi. Sehingga, jika benar suspensi SRIL kemudian dicabut dan sahamnya jatuh ke 130, atau 120, maka saya tetap bisa menjualnya di harga tersebut, dan tetap meraup keuntungan besar karena modalnya tadi hanya di 70. Tapi sebaliknya jika SRIL terus saja di-suspen, maka pada akhirnya saya harus kembali menjualnya di pasar nego, dan mungkin pada harga yang lebih rendah dari harga belinya di 70 tadi, sehingga saya menderita rugi.


Intinya, berbeda dengan jika kita menjual saham yang perusahaannya aman-aman saja, maka ketika kita di pasar nego menjual saham yang disuspen karena perusahaannya memang lagi ada masalah, maka harga jualnya biasanya akan jauh lebih rendah dibanding harganya di pasar reguler. Masalahnya adalah, betul, dalam hal ini anda tidak jadi rugi 100 persen/duit anda habis sama sekali, melainkan masih ada sisanya karena anda sukses menjual saham yang disuspen tersebut. Tapi bagaimana jika besok-besok suspensinya dibuka? Itu bisa saja terjadi bukan? Dan kalau demikian maka yang untung besar adalah orang yang membeli saham anda di harga rendah itu tadi. Malah dalam kasus SRIL, jika suatu hari nanti masalah PKPU-nya akhirnya beres dan suspensi sahamnya dicabut, maka sahamnya tidak akan turun melainkan justru terbang, dan sekali lagi orang yang membeli SRIL ini pada harga super duper diskon di pasar nego, ia akan cuan lebih besar lagi!

Sehingga, meski penulis sendiri selama satu dekade terakhir belum pernah beli saham lalu saham itu disuspen, karena biasanya kita akan sudah keluar sebelum suspensi itu terjadi (tonton lagi video kemarin), namun kalau misalnya saya sekarang ini pegang SRIL, maka saya tidak akan buru-buru menjualnya di pasar nego, melainkan tunggu dulu perkembangan PKPU-nya. Karena ingat bahwa manajemen SRIL juga akan secara rutin merilis informasi terkait PKPU tersebut (bisa dilihat di pengumuman IDX, anda ketik SRIL di kata kunci, lalu klik CARI), dimana sekali lagi jika perkembangannya positif, maka suspensi sahamnya akan dicabut. Kalau kita ambil contoh saham PT Tiga Pilar Sejahtera Food, Tbk, yang sekarang bernama PT FKS Food Sejahtera, Tbk (AISA), maka AISA ini juga pernah disuspen dari bulan Juli 2018 s/d Agustus 2020, dengan harga terakhir 168. Tapi karena perkembangannya positif dimana AISA ini memperoleh pemegang saham pengendali (PSP) baru yang menyuntik sejumlah modal, maka sahamnya tidak anjlok setelah suspensinya tersebut dibuka, melainkan justru naik, dan terakhir berada di posisi 242. Sehingga, jika ada investor tertentu yang beli AISA di pasar nego (ketika AISA ini masih disuspen) di harga yang sangat rendah, katakanlah 50 perak atau lebih rendah lagi, maka meski mungkin nunggunya juga lamaaa (dua tahun cuy!), tapi sekarang dia sudah jadi sultan.

Jadi sekali lagi, kalau penulis ada pegang SRIL, maka saya akan hold dulu. However jika misalnya lewat enam bulan, perkembangan PKPU-nya tidak jua positif dan alhasil sahamnya tetap disuspen, maka barulah saya akan mulai pasang jual SRIL ini di pasar nego, dan pada harga berapapun boleh lah, asal duit saya masih bisa balik sebagian/gak sampai habis sama sekali. Dan kalau misalnya si pembeli yang kemudian cuan besar karena tak lama setelah itu suspensi SRIL dicabut, maka yo wis itu rejekinya dia.

Sebab dari BEI sendiri ada kebijakan bahwa jika sebuah saham disuspen karena masalah utang selama dua tahun berturut-turut, maka setelah batas waktu dua tahun tersebut BEI akan menginterogasi pemilik/manajemen perusahaan, dimana jika pihak manajemen tidak memberikan kejelasan soal kapan masalah utangnya akan beres, maka sahamnya akan delisting. Dan kalau sudah delisting, maka mau dijual di pasar nego juga sudah tidak bisa lagi, sehingga barulah pada titik ini fix kerugian kita mencapai 100%. Kabar baiknya, jarang terjadi sebuah saham akhirnya benar-benar bangkrut dan delisting sama sekali, bahkan setelah batas waktu dua tahun itu tadi. Sehingga sekali lagi, jika anda pegang SRIL atau saham apapun yang kena suspen, maka tidak perlu panik dan buru-buru jual, melainkan wait and see dulu perkembangan kasusnya.

Anyway, apakah saham anda ada yang disuspen? Saham apakah itu? Dan apakah sudah coba menjualnya di pasar nego? And btw pasar nego ini juga bisa menjadi solusi bagi anda yang pegang saham gocap, yang gak bisa dijual di pasar reguler bukan karena disuspen tapi karena gak ada bid. Hanya saja harga saham gocap ini di pasar nego biasanya bikin ngelus dada, karena bahkan ada yang cuma Rp1 perak! Tapi yah, itu lebih baik daripada uang anda habis sama sekali bukan? Kecuali jika anda masih berkeyakinan kalau saham anda yang mati di gocap itu pada akhirnya akan bangkit dari kubur.. Suatu hari nanti.

***

Ebook Investment Planning yang berisi kumpulan 30 analisa saham pilihan edisi Kuartal I 2021 sudah terbit! Anda bisa memperolehnya disini, tersedia diskon selama IHSG masih dibawah 6,200, dan gratis tanya jawab saham/konsultasi portofolio, langsung dengan penulis.

Dapatkan postingan via email

Komentar

Kevin mengatakan…
Pak Teguh, sebagai masukan, saham yang disuspend oleh bursa biasanya kena suspend di seluruh tipe perdagangan bursa (regular dan nego). Misal SRIL dan TELE yang sekarang suspend, tidak bisa ditransaksikan di pasar nego.
Anonim mengatakan…
terimakasih pak atas pencerahannya, saya mengsedih krn pegang SRIL dan mmg ga pernah dilihat2 selama 3 thn ini, pas diliat udh terjun bebas, untung ga banyak belinya,wkwkwk

ARTIKEL PILIHAN

Live Webinar Value Investing, Sabtu 27 April 2024

Ebook Investment Planning Kuartal IV 2023 - Sudah Terbit!

Indo Tambangraya Megah: Masih Royal Dividen?

Laporan Kinerja Avere Investama 2022

Prospek Saham Energi Terbarukan, Kencana Energi Lestari (KEEN)

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Perkiraan Dividen PTBA: Rp1,000 per Saham