Beli Saham Harganya Turun, Bisa Dapat Ganti Rugi? Begini Penjelasannya
Suatu pagi di hari Selasa, tanggal 7 Agustus 2018, Elon Musk, CEO Tesla Inc. (TSLA), menulis di akun Twitter pribadinya, ‘Am considering taking Tesla private at $420. Funding secured’. Ketika itu saham TSLA berada di posisi $342 (sebelum stocksplit, setara $22.8 sesudah stocksplit), dan di hari yang sama langsung lompat ke posisi $380 setelah investor ramai-ramai memborong sahamnya, karena percaya bahwa harganya akan naik ke $420. Namun besoknya TSLA justru turun, dan terus turun hingga mentok di $260 pada tanggal 7 September 2018.
***
Hingga akhir Juni, Avere Investama US Stocks mencatat profit +28.4% dihitung sejak awal tahun 2025. Untuk melihat saham-saham apa saja yang kami pegang bisa ikut channel telegram USC disini. Gratis konsultasi dan tanya jawab saham US untuk member, dan tersedia diskon untuk member baru.
***
Di sisi lain, tidak ada info lanjutan entah itu dari Tesla ataupun Elon Musk itu sendiri terkait rencana perusahaan untuk go private, sehingga investor mulai berpikir bahwa Elon telah berbohong/menyampaikan pernyataan palsu, yang mana itu menyebabkan kerugian besar bagi mereka yang membeli saham TSLA di tanggal 7 Agustus tersebut. Melihat hal ini, sejumlah firma hukum (law firm) di US menawarkan kepada investor yang rugi ini untuk mewakili mereka, untuk mengajukan gugatan ganti rugi (class action) terhadap Elon. Karena Elon dalam hal ini dituduh melanggar aturan SEC (securities and exchange commission) nomor 10b – 5, yang menyebut bahwa orang dalam perusahaan publik dilarang membuat pernyataan yang keliru atau menyesatkan, untuk tujuan menaikkan harga saham. Kasus ini kemudian naik ke pengadilan pada tahun 2023, namun pada akhirnya Elon diputus tidak bersalah karena pihak penggugat gagal membuktikan bahwa twit Elon di atas secara sengaja bertujuan untuk menyesatkan publik.
![]() |
Twit Elon yang menyebabkan ia digugat oleh investor publik pemegang saham TSLA. Twit-nya belum dihapus, masih ada sampai sekarang. |
Nah tapi intinya, ketika perusahaan dan/atau orang dalam perusahaan publik di US dianggap membuat pernyataan yang menyesatkan, manipulasi laporan keuangan, melanggar aturan hukum dll yang kemudian menyebabkan investor merugi, maka mereka bisa digugat ke pengadilan, dan investor bisa menerima uang ganti rugi. Contoh lainnya, pada tahun 2017, kantor bendahara negara bagian Rhode Island (State of Rhode Island Office of the Treasurer) sebagai pemegang saham General Electric (GE), dengan bantuan firma hukum menggugat General Electric atas tuduhan manipulasi laporan keuangan di mana perusahaan mengakui pendapatan yang sejatinya baru akan diterima di masa depan, serta sejumlah tuduhan lainnya, yang kemudian dianggap menyebabkan harga saham GE untuk turun secara drastis (pada tahun 2017 tersebut saham GE memang turun dari $150 ke $80, dan masih lanjut turun). Dan setelah melalui proses panjang, pada tahun 2024 pihak GE akhirnya divonis bersalah oleh pengadilan, dan diwajibkan membayar ganti rugi sebesar $362 juta dimana $70 juta atau 19% diantaranya diterima oleh law firm yang mengurus kasusnya, sedangkan selebihnya dibagikan kepada investor yang memegang saham GE antara bulan Februari 2013 s/d Januari 2018, termasuk State of Rhode Island Office of the Treasurer itu tadi sebagai penggugat utama. Dan para investor sudah menerima transfer uang ganti rugi tersebut pada bulan April 2025 kemarin.
Sehingga dari sini kita bisa melihat bahwa di Amerika Serikat, ada banyak firma hukum (law firm) yang memperoleh pendapatannya dari mengurus kasus-kasus seperti ini. Jadi ketika ada saham perusahaan tertentu turun signifikan dan investor dirugikan karenanya, maka akan ada law firm yang menggali laporan keuangan, laporan tahunan, pengumuman resmi perusahaan dll, untuk mencari indikasi fraud atau semacamnya. Dan kalau mereka kemudian menemukan indikasi tersebut, sekecil apapun itu (dan meski itu baru sebatas indikasi, alias belum terbukti fraud), maka mereka akan membuat press release yang pada intinya menawarkan kepada investor untuk menggugat perusahaan. Lalu jika ada investor yang bersedia menjadi penggugat utama (lead plaintiff), biasanya investor individu/institusi dengan dana kelolaan besar, maka mereka bersama-sama dengan law firm itu tadi akan membawa kasusnya ke pengadilan. Investor yang menjadi penggugat ini tidak perlu melakukan apapun kecuali secara resmi menunjuk pihak law firm/pengacara sebagai kuasa hukum (setelah itu maka si pengacara inilah yang akan bekerja), dan juga tidak perlu membayar biaya apapun, karena pihak law firm hanya akan dibayar jika mereka memenangkan kasusnya dan menerima ganti rugi, biasanya sebesar 18 – 32% dari total nilai ganti rugi itu sendiri.
Namun demikian jika mereka kalah di pengadilan, misalnya seperti dalam kasus TSLA di atas, maka investor tidak akan menerima ganti rugi apapun. Nah, tapi karena sejak awal investor yang menjadi lead plaintiff ini tidak harus bayar biaya pengacara, maka tidak ada risiko yang harus ditanggung. Di sisi lain jika mereka menang di pengadilan, maka tidak hanya lead plaintiff dan juga tim kuasa hukumnya, melainkan semua investor yang memenuhi syarat juga akan menerima bagian ganti rugi, termasuk investor asing (jika anda sebagai orang Indonesia beli saham US, maka anda dianggap sebagai investor asing), dengan catatan si investor ini mengisi dan mengirimkan online form yang berisi bukti kepemilikan saham perusahaan, serta informasi lain yang dibutuhkan. Mungkin perlu dicatat pula bahwa nilai ganti rugi ini tidak akan sampai menutup nilai total kerugian yang diderita, melainkan paling besar hanya 40 – 50% diantaranya, dan dalam banyak kasus malah hanya 20%. Jadi misalnya anda termasuk yang merugi di saham GE sebesar $1,000, maka anda hanya akan menerima ganti rugi sebesar $200, bersih. Nah, tapi karena pihak investor dalam hal ini bisa dibilang gak perlu ngapa-ngapain, apalagi jika dia tidak berperan sebagai lead plaintiff (yang bekerja ya tim kuasa hukumnya), maka ganti rugi segitu tetap lebih baik daripada tidak sama sekali. Dan bagi pihak law firm, maka seperti disebut di atas, mereka akan menerima 18% hingga 32% dari total nilai ganti rugi yang dibayarkan.
Anyway, karena class action seperti ini hanya ada di pasar saham US namun tidak ada ada di pasar saham Indonesia (kalau anda rugi di saham Indonesia, ya sudah pasrah saja), maka sebagai investor saham US, anda mungkin akan bingung ketika muncul pengumuman dari law firm tertentu yang menyebut bahwa perusahaan yang sahamnya anda pegang dituduh membuat pernyataan palsu, memanipulasi laporan keuangan, dan sebagainya, lalu kemudian berpikir bahwa perusahaan tersebut memiliki good corporate governance (GCG) yang buruk, dan bahwa sahamnya tidak layak investasi. In that case maka ingat sekali lagi bahwa, pihak law firm bisa membuat tuduhan berdasarkan indikasi bahwa pihak perusahaan telah melanggar hukum, sekecil apapun itu. Dan di tulisan sebelumnya tentang guidance perusahaan US, saya sudah menyebut bahwa jika perusahaan menyampaikan guidance (prospek ke depan) bahwa di sepanjang tahun 2025 ini mereka akan mencetak pendapatan dan laba bersih sebesar sekian, namun ternyata realisasinya lebih rendah dari itu (dan alhasil harga sahamnya jatuh), maka hal ini oleh pihak law firm bisa dijadikan indikasi bahwa guidance-nya menyesatkan.
Nah, tapi soal apakah guidance-nya betul menyesatkan atau tidak, maka itu harus dibuktikan di pengadilan. Dan faktanya, bahkan kalaupun gugatannya sampai ke pengadilan, maka ada lebih banyak kasus dimana pihak perusahaan tidak terbukti bersalah, dan pihak investor tidak menerima ganti rugi, apalagi jika mereka tidak benar-benar dirugikan. Contohnya ya balik lagi ke kasus TSLA itu tadi, dimana meski investor yang membeli sahamnya di tanggal 7 Agustus 2018 sempat merugi selama beberapa saat, tapi setelah itu saham TSLA naik terus sampai hari ini (sejak Agustus 2018 sampai sekarang, TSLA sudah naik lebih dari 10 kali lipat), dan si investor berbalik menjadi untung besar.
Dengan kata lain, jika anda pegang saham US tertentu yang harganya
sedang turun signifikan dalam beberapa waktu terakhir, maka siap-siap untuk menerima
‘tawaran’ dari law firm untuk menggugat perusahaan, yang bisa sepenuhnya anda
abaikan saja. Di sisi lain jika perusahaan benar-benar digugat hingga ke
pengadilan dan pihak investor memenangkan kasusnya, maka anda akan menerima
notifikasi/press release dari news feed yang ada di aplikasi broker, dan
anda kemudian bisa mengisi form (yang diunduh dari website law firm-nya, bukan
dari broker) untuk menerima ganti rugi yang dibayarkan. Penulis sendiri belum
pernah melakukan ini, karena sejauh ini belum ada perusahaan yang sahamnya kami
pegang yang digugat sampai ke pengadilan (kalau sekedar dituduh ini itu oleh
law firm sih ada beberapa), dan karena kami belum pernah menderita rugi yang diduga
disebabkan karena pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan. Namun jika kami
suatu hari nanti mengalami situasi ganti rugi tersebut, maka saya akan
menuliskan pengalamannya disini.
***
Hingga akhir Juni, Avere Investama US Stocks mencatat profit +28.4% dihitung sejak awal tahun 2025. Untuk melihat saham-saham apa saja yang kami pegang bisa ikut channel telegram USC disini. Gratis konsultasi dan tanya jawab saham US untuk member, dan tersedia diskon untuk member baru.
Komentar