Apa Itu Pompom Saham? Gimana Kita Tahu Sebuah Saham Dipompom Atau Tidak?

Menurut CNBC, pompom saham adalah kegiatan menyebut nama saham atau emiten tertentu secara berulang-ulang di internet, biasanya dilakukan oleh analis, influencer, hingga media, dengan tujuan agar orang awam tertarik membeli saham tersebut. Biasanya penyebutan sahamnya diiringi dengan ‘bumbu’ cerita dan informasi bernada positif, seperti perusahaannya punya prospek yang bagus karena aksi korporasi bla bla bla, padahal informasinya tidak akurat, atau berbeda dengan fakta peristiwa yang sebenarnya.

***

Ebook Market Planning edisi Juni 2023 yang berisi analisis IHSG, rekomendasi saham, info jual beli saham, dan update strategi investasi bulanan sudah terbit. Anda bisa memperolehnya disini, gratis info jual beli saham, dan tanya jawab saham/konsultasi portofolio untuk member.

***

Dan seiring dengan meluasnya penggunaan internet terutama media sosial, maka praktek pompom belakangan ini semakin sering ditemukan. Masalahnya, investor terutama pemula seringkali belum bisa membedakan informasi mana yang reliable dan bisa dipercaya, atau hanya merupakan pompom yang bersifat misleading. Nah, terkait hal ini maka penulis bisa kasih langsung contoh riilnya. Berikut adalah diskusi antara saya dengan salah seorang teman, sebut saja bernama Bapak A, terkait prospek sebuah saham. Okay, langsung saja.

Pak Teguh, tolong analisa saham Trans Power Marine (TPMA)

Simpelnya TPMA ini mirip seperti NELY, yakni perusahaan kapal tongkang yang beroperasi di sungai besar di Kalimantan, dan kinerjanya di tahun 2023 ini naik pesat diuntungkan oleh ramainya aktivitas tambang di Kalimantan, dan valuasinya sama-sama murah. Bedanya, mayoritas pendapatan TPMA (lebih dari 80%) berasal dari pengangkutan batubara, sedangkan pendapatan NELY lebih terdiversifikasi karena mengangkut batubara, nikel, kayu gelondongan, batu split, dan pasir. Sehingga kinerja TPMA kedepannya mungkin tetap akan terpengaruh oleh penurunan harga batubara. Kemudian profitabilitas NELY juga lebih baik dibanding TPMA (ROE-nya lebih besar), sehingga kita fokus di NELY saja.

Setahu saya TPMA sudah resmi diversifikasi masuk ke Bisnis pengolahan nikel. Apakah prospeknya akan lebih baik jika sudah masuk ke bisnis nikel?

Informasinya kurang tepat. Yang benar, pada tahun 2021 lalu TPMA bersama dengan dua perusahaan perkapalan lain mendirikan anak usaha patungan yang bergerak di bidang pengangkutan barang curah kering, termasuk bijih nikel. Jadi TPMA bukan mengolah nikel melainkan hanya mengangkut saja. Namun demikian sampai dengan tahun 2023, kemungkinan anak usaha patungannya tersebut masih belum beroperasi karena mayoritas pendapatan perusahaan tetap masih berasal dari pengangkutan batubara. Gambar dibawah ini diambil dari materi public expose TPMA per tanggal 8 Juni 2022.

Soalnya saya baca berita ini: https://********.id/market-and-corporate/307526/ubah-fokus-bisnis-saham-trans-power-tpma-disebut-menuju-rp-800

Di beritanya disebut bahwa dalam RUPSB 28 september 2022, TPMA melakukan perubahan fokus bisnis bidang pertambangan nikel dari sebelumnya pengangkutan komoditas nikel. Perubahan segmen bisnis ini disebut-sebut bakal mengerek harga saham TPMA ke level Rp 800. Apakah itu benar?

Semua informasi yang barusan saya sampaikan berasal dari dokumen-dokumen official TPMA itu sendiri. Dan jika ada berita seperti itu maka bapak bisa cek kebenarannya dengan membaca keterbukaan informasi hasil RUPSLB-nya yang dirilis langsung oleh perusahaan, yang bisa diperoleh dari https://www.idx.co.id/id/berita/pengumuman. Saya lampirkan filenya, bisa bapak baca. Perhatikan: Dari keterbukaan informasi setebal 10 halaman tersebut sama sekali tidak ada kata 'nikel', atau informasi bahwa perusahaan masuk ke bisnis tambang nikel. Gambar dibawah ini diambil dari file hasil RUPSLB TPMA.

Terima kasih banyak Pak Teguh, sudah jelas sekarang.

Cara Mengecek Kebenaran Informasi

Anyway, dari contoh diatas kita bisa lihat bahwa Bapak A hampir saja 'kemakan' berita yang bisa jadi merupakan pompom suatu saham, dan itu karena ia tidak cek dan ricek terhadap informasi yang ia peroleh, padahal sebenarnya mudah saja untuk mengeceknya, yakni dengan membaca dokumen-dokumen resmi yang dirilis langsung oleh perusahaan, yang semuanya bisa kita peroleh dari www.idx.co.id. Dan memang penulis sendiri, sebagai investor full time, selama ini tidak pernah baca berita-berita di internet atau informasi dari pihak ketiga manapun kalau mau mempelajari tentang prospek suatu saham. Melainkan sekali lagi, yang kita baca serta analisa adalah informasi dari pihak pertama alias perusahaannya sendiri, dalam hal ini laporan keuangan, laporan tahunan, public expose, hingga keterbukaan informasi seperti yang dilampirkan diatas. Termasuk jika saya mendengar peristiwa penting tertentu, misalnya ketika kemarin ramai cerita Bank Syariah Indonesia (BRIS) diserang hacker, maka yang saya baca bukan berita-berita ataupun tulisan di media sosial, melainkan keterbukaan informasi yang dirilis langsung oleh manajemen BRIS. Dan hasilnya adalah analisa seperti yang sudah disampaikan disini.

Sudah tentu, pada akhirnya hal ini tidak menjadi jaminan bahwa analisanya bakal akurat, dimana penulis sendiri tidak jarang menderita rugi karena membeli saham yang setelah kita pelajari kesimpulannya adalah bagus tapi ternyata dia justru turun, atau sebaliknya tidak membeli saham yang kita anggap jelek tapi ternyata dia justru naik. Namun jika kami selama ini memilih saham hanya dengan bermodalkan informasi serta rumor di grup-grup yang bisa jadi hanya bersifat pompom itu, maka penulis sendiri mungkin sudah lama ganti profesi karena kita disini pastinya bakal rugi melulu. Catatan kinerja investasi kami bisa dibaca disini btw.

Hanya problemnya, selama ini jarang sekali, atau bahkan tidak pernah ada orang atau institusi yang dikenai sanksi pidana karena melakukan pompom, karena belum ada aturan hukum ter-update yang secara tegas melarang praktek pompom ini. Well, sebenarnya ada, yakni UU No.8 Tahun 1995 tentang pasar modal, tapi itu sudah lama sekali, dan sepertinya tidak pernah ada pelaku pompom saham yang dijerat UU tersebut. Termasuk waktu kemarin Benny Tjokro dan Heru Hidayat divonis bersalah terkait skandal Jiwasraya dan Asabri, maka alasannya karena tindak pidana pencucian uang, jadi bukan karena ‘pompom’ ataupun goreng saham.

Jadi suka atau tidak, praktek pompom ini akan terus terjadi di pasar modal, dan tugas kita sebagai investor adalah memilah-milah informasi mana saja yang bisa dipercaya, dan yang tidak. Dan caranya sudah penulis sampaikan di atas. Ohya sedikit tips: Jika anda menemukan berita, rumor, atau 'bocoran' yang menyebut bahwa 'saham X bakal naik ke harga sekian' namun tanpa dasar analisa laporan keuangan dll yang jelas, atau hanya berdasarkan informasi peristiwa yang setelah anda cek lagi ternyata tidak benar (seperti contoh teman penulis diatas), maka itu jelas pompom, dan sebaiknya hindari saham X sama sekali. Karena kalau ada saham yang beneran bagus maka gak akan dipompom seperti itu. I mean, pernahkan anda membaca berita bahwa saham BBRI bakal naik ke harga sekian karena perusahaannya akan bikin pabrik mobil listrik bla bla bla, padahal dari pihak perusahaannya sendiri gak pernah bilang begitu? Gak pernah kan?

***

Ebook Market Planning edisi Juni 2023 yang berisi analisis IHSG, rekomendasi saham, info jual beli saham, dan update strategi investasi bulanan sudah terbit. Anda bisa memperolehnya disini, gratis info jual beli saham, dan tanya jawab saham/konsultasi portofolio untuk member.

Dapatkan postingan terbaru dari blog ini via email. Masukkan alamat email anda di kotak dibawah ini, lalu klik subscribe

Komentar

Indra mengatakan…
Ditunggu konten berikutnya di YT, pak 🙏

ARTIKEL PILIHAN

Live Webinar Value Investing, Sabtu 16 Maret 2024

Ebook Investment Planning Kuartal IV 2023 - Sudah Terbit!

Laporan Kinerja Avere Investama 2022

Peluang dan Strategi Untuk Saham Astra International (ASII)

Indo Tambangraya Megah: Masih Royal Dividen?

Indah Kiat Pulp & Paper (INKP) Bangun Pabrik Baru Senilai Rp54 triliun: Prospek Sahamnya?

Prospek Saham Energi Terbarukan, Kencana Energi Lestari (KEEN)