Apakah Investasi Saham Bisa Diwariskan? Bagaimana Caranya?

Pada hari Jumat, 18 Agustus 2013, Bank BCA (BBCA) merilis keterbukaan informasi yang menyebutkan bahwa Presiden Direktur perusahaan, Bapak Jahja Setiaatmadja, menjual saham BBCA yang dimilikinya kepada kedua orang anaknya, yakni Elizabeth Ariestia dan Enrica Ariestia, sebanyak masing-masing 4 juta lembar pada harga Rp9,250 per saham, dengan tujuan hibah. Sehingga jumlah saham BBCA yang dimiliki oleh Bapak Jahja berkurang dari sebelumnya 40.8 juta, menjadi 32.8 juta lembar. Dari sini timbul pertanyaan, apa yang dimaksud dengan transaksi hibah dalam hal ini? Dan apakah ini bisa disebut sebagai warisan saham karena penerimanya adalah anak?

***

Ebook Market Planning edisi September 2023 yang berisi analisis IHSG, rekomendasi saham, info jual beli saham, dan update strategi investasi bulanan sudah terbit. Anda bisa memperolehnya disini, gratis info jual beli saham, dan tanya jawab saham/konsultasi portofolio untuk member.

***

Untuk menjawab itu maka pertama-tama kita kenalan dulu dengan jenis-jenis pasar yang ada di bursa. Jadi di BEI itu ada tiga jenis pasar yakni pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai, namun dalam perkembangannya maka transaksi saham lebih sering terjadi di pasar reguler dan pasar nego saja. Pengertian sederhananya, pasar reguler adalah pasar yang dibuka berdasarkan jam bursa (Senin s/d Jumat, pukul 09.00 s/d 16.00 WIB, diselingi istirahat), dimana pembeli dan penjual saham bisa langsung memasang bid dan offer-nya sendiri melalui aplikasi online trading sekuritas. Kemudian ketika bid ketemu dengan offer pada harga yang sama (istilahnya hajar kanan atau ‘haka’, yakni kalau orang langsung pasang beli saham pada harga offer terendah, atau sebaliknya hajar kiri kalau orang langsung jual saham pada harga bid tertinggi), maka pada saat itulah transaksinya akan terjadi alias match, dan harga sahamnya kemudian akan terbentuk. Jadi jika ada banyak orang yang haka saham tertentu, maka harga saham tersebut di pasar akan naik. Mayoritas investor publik melakukan transaksinya melalui pasar reguler ini.

Sedangkan pasar nego adalah pasar dimana pihak pembeli dan penjual melakukan transaksinya diluar pasar reguler itu tadi, biasanya jika transaksinya dilakukan dalam jumlah lot saham yang sangat besar, dan biasanya pula pihak pembeli dan penjual saling kenal, sehingga harga jual sahamnya bisa ditentukan oleh mereka sendiri tanpa harus mengikuti harga saham yang bersangkutan di pasar. Dan sebaliknya, transaksi yang mereka lakukan juga tidak akan menaikkan atau menurunkan harga saham tersebut di pasar.

Nah, jadi dalam konteks Presdir BCA menghibahkan saham kepada kedua anaknya, maka itu memang dilakukan di pasar nego dengan teknis kurang lebih sebagai berikut: Pak Jahja menelpon broker/sekuritasnya untuk menginfokan bahwa ia hendak ‘menjual’ saham yang ia miliki ke kedua anaknya, masing-masing sebanyak 4 juta lembar, di pasar nego, dimana kedua anaknya tersebut sebelumnya sudah punya rekening saham atas nama mereka sendiri, kemungkinan di sekuritas yang sama. Pak Jahja dan kedua anaknya kemudian mengisi dan menandatangani lembar form, dimana dalam form tersebut terdapat opsi free of payment, yang jika Pak Jahja memilih opsi tersebut maka artinya ia tidak akan menerima pembayaran dari aksi ‘jual’ saham yang ia lakukan, dan demikian pula kedua anaknya tidak perlu membayar apapun kecuali biaya transaksinya, atau trading fee.

Kemudian karena pada saat transaksinya dilakukan, harga saham BBCA di pasar reguler ditutup di posisi Rp9,250, maka jadilah transaksinya disebutkan dilakukan pada harga 9,250 tersebut. Dan ‘harga transaksi’ disini cuma formalitas saja, karena seperti disebut di atas, Pak Jahja tidak menerima pembayaran sepeserpun dari aksi jual saham yang ia lakukan. Tapi intinya pasca transaksi ini maka kedua putri beliau sekarang masing-masing memegang 4 juta lembar saham BBCA senilai Rp37 miliar (asumsi harga saham BBCA di pasar Rp9,250), dimana sebelumnya saham tersebut dipegang oleh Pak Jahja sendiri.

Keterbukaan informasi yang dirilis Bank BCA terkait hibah saham yang dilakukan Presdirnya, Bapak Jahja Setiaatmadja.

Nah, jadi kembali ke pertanyaan di atas, apakah transaksi yang dilakukan Pak Jahja bisa disebut sebagai warisan saham? Yep, tentu saja bisa, dan anda juga bisa melakukan transaksi yang sama. Caranya adalah dengan si anak membuka rekening atas namanya sendiri di sekuritas, sebaiknya sekuritas yang sama dengan yang anda punya, lalu tinggal telpon broker untuk melakukan transaksi di pasar nego, dimana anda dan anak anda kemudian akan mengisi lembar form, lalu pilih opsi free of payment. Bonusnya adalah, jika posisi anda bukan ‘orang dalam perusahaan’ seperti Pak Jahja, yakni karena ia merupakan bagian manajemen dari Bank BCA itu sendiri, maka anda tidak perlu melaporkan transaksi tersebut ke OJK. Dengan kata lain jika Pak Jahja ada pegang saham lain/bukan saham BBCA yang ia hibahkan juga ke anaknya, maka ia dalam hal ini tidak perlu lapor apa-apa ke OJK.

Tapi memang jika anda pegang saham sebuah perusahaan dalam jumlah besar, dalam hal ini lebih dari 5% saham beredar, maka anda tetap harus lapor ke OJK jika anda menghibahkan saham tersebut ke anak anda. Dan actually transaksi hibah seperti ini tidak terbatas hanya bisa dilakukan antara orang tua dan anak, melainkan anda bebas menghibahkan saham apapun yang anda pegang kepada siapapun, selama orang yang menerima hibah saham milik anda tersebut ikut mengisi dan menandatangani form yang diberikan oleh pihak broker.

Okay Pak Teguh, tapi agar si anak bisa membuka rekening atas namanya sendiri, maka dia harus punya KTP dan NPWP kan? Jadi bagaimana jika si anak ini masih belum punya KTP karena masih belum cukup umur? Kalau gitu anda bisa buka rekening kedua di sekuritas atas nama anda sendiri, lalu username dan password-nya diberikan ke si anak. Dan kalau anda kemudian ingin mengalihkan saham yang anda miliki ke rekening baru yang dipegang si anak tersebut, maka mekanismenya lebih mudah lagi karena gak perlu transaksi apapun, melainkan pihak sekuritas bisa langsung memindahkan saham anda begitu saja karena kedua rekening tersebut dimiliki oleh nama yang sama, yakni anda sendiri. Nah, tapi jika nanti si anak sudah tumbuh besar dan sudah punya KTP, maka sebaiknya ia segera membuka rekening di sekuritas atas namanya sendiri, lalu barulah anda kemudian melakukan transaksi di pasar nego seperti yang dijelaskan di atas.

Okay Pak satu lagi, bagaimana kasusnya jika kita sebagai orang tua nanti sudah meninggal dunia ketika belum sempat menghibahkan saham ke anak? Well, kalau begitu maka mekanisme warisannya beda lagi. Tapi karena artikel ini sudah cukup panjang maka kita akan bahas itu di lain kesempatan.

***

Ebook Investment Planning berisi kumpulan 30 analisa saham pilihan edisi terbaru Kuartal II 2023 sudah terbit, dan sudah bisa dipesan disini. Gratis tanya jawab saham/konsultasi portofolio, langsung dengan penulis.

Dapatkan postingan terbaru dari blog ini via email. Masukkan alamat email anda di kotak dibawah ini, lalu klik subscribe

Komentar

dheche mengatakan…
Ada salah kaprah di masyarakat kita, perpindahan harta dr orang tua ke anak dianggap warisan. Padahal syarat warisan itu si pemberi waris harus sudah meninggal.
Kalau pemberian dilakukan semasa hidup, namanya hadiah atau hibah (maka istilah hibah saham dlm hal ini sudah sesuai).

Saya tunggu pak, tulisan tentang warisan sahamnya :)
Terapispatahtulang mengatakan…
Menarik... sy termasuk salah satu yg diwariskan saham oleh alm. Papa sy ketika beliau tiba2 meninggal dunia tahun 2021. Prosesnya sebenarnya tidak rumit, hanya pembuktian bhw benar ybs telah meninggal dunia (ada akta kematian) dan benar bhw saya adalah ahli warisnya (akta kelahiran, KTP, KK, surat keputusan pengadilan tentang ahli waris), dan bbrp berkas lain sesuai SOP dr sekuritasnya. Asal lengkap semua berkas, dan ahli waris punya rekening RDN di sekuritas yg sama, maka semua saham di rekening almarhum bisa pindah semua ke rekening ahli waris.

ARTIKEL PILIHAN

Live Webinar Value Investing, Sabtu 27 April 2024

Ebook Investment Planning Kuartal I 2024 - Terbit 8 Mei

Indo Tambangraya Megah: Masih Royal Dividen?

Laporan Kinerja Avere Investama 2022

Prospek Saham Samudera Indonesia (SMDR): Bisakah Naik Lagi ke 600 - 700?

Perkiraan Dividen PTBA: Rp1,000 per Saham

Mengenal Investor Saham Ritel Perorangan Dengan Aset Hampir Rp4 triliun